SATUAN KOMUNITAS
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Menimbang : a. bahwa Satuan Komunitas Pramuka sebagaimana tercantum dalam Undang-
Undang RI Nomor 12 Tahun 2010 merupakan organisasi pendukung Gerakan
Pramuka;
b. bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang
disesuaikan dengan UU tersebut, sampai saat ini masih dalam proses untuk
disahkan dalam Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka;
c. bahwa guna mewadahi terbentuknya satuan komunitas pramuka sebelum
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka disahkan,
dipandang perlu untuk ditetapkan petunjuk penyelenggaraannya yang
dituangkan dalam Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka.