SISTIM PENDIDIKAN HARUS DIBANGUN DIATAS KERANGKA KUAT YANG MEMUNGKINKAN GENERASI MUDA MEMILIKI IMUNITAS KEISLAMAN, KESEMPURNAAN AKHLAK PENGETAHUAN MEMADAI TENTANG AJARAN AGAMA MEREKA, DAN KEBANGGAAN TERHADAP KEJAYAAN PERADABANNYA YANG AGUNG (hasan al banna)

Selasa, 20 Januari 2015

PP Gerakan Pramuka No. 002 Tahun 2012

SATUAN KOMUNITAS 



Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Menimbang : a. bahwa Satuan Komunitas Pramuka sebagaimana tercantum dalam Undang-
Undang RI Nomor 12 Tahun 2010 merupakan organisasi pendukung Gerakan
Pramuka;
b. bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang
disesuaikan dengan UU tersebut, sampai saat ini masih dalam proses untuk
disahkan dalam Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka;
c. bahwa guna mewadahi terbentuknya satuan komunitas pramuka sebelum
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka disahkan,
dipandang perlu untuk ditetapkan petunjuk penyelenggaraannya yang
dituangkan dalam Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka.
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan
Pramuka.
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tentang
Gerakan Pramuka.
3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 220 Tahun 2007 tentang
Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
Pertama : Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Komunitas Pramuka sebagaimana tercantum
dalam lampiran surat keputusan ini.
Kedua : Petunjuk Penyelenggaraan ini digunakan sebagai pedoman bagi kwartir dan
gugusdepan dalam pembentukan satuan komunitas pramuka.
Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 12 Januari 2012
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
ttd
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH





LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 002 TAHUN 2012
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
SATUAN KOMUNITAS PRAMUKA

BAB I
PENDAHULUAN
1. Umum
a. Gerakan Pramuka dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga pendidikan
non-formal di luar sekolah dan di luar lingkungan keluarga, menyelenggarakan
berbagai upaya untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka seperti yang
dirumuskan di dalam Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
b. Upaya untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka diarahkan pada pendidikan dan
pembinaan mental, moral, fisik, pengetahuan, keterampilan dan pengalaman,
melalui kegiatan yang dijalankan dengan praktek secara praktis menggunakan
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan serta Kiasan Dasar.
c. Untuk menunjang usaha-usaha tersebut maka Kwartir Nasional, kwartir daerah
dan kwartir cabang dapat membentuk satuan komunitas pramuka yang berfungsi
menghimpun dan mengkoordinasikan kegiatan gugusdepan berbasis profesi,
aspirasi, atau agama, baik yang berada di satuan pendidikan maupun yang
berada di komunitas.
d. Dalam melaksanakan kegiatannya, satuan komunitas pramuka dapat menjalin
kerjasama dengan berbagai pihak untuk tercapainya tujuan pendidikan Gerakan
Pramuka.
2. Maksud dan tujuan
a. Maksud disusunnya Petunjuk Penyelenggaraan ini adalah untuk memberi
pedoman bagi satuan organisasi Gerakan Pramuka yaitu gugusdepan dan kwartir
dalam membina dan mengembangkan satuan komunitas pramuka.
b. Tujuan disusunnya Petunjuk Penyelenggaraan ini adalah untuk mengatur
pembinaan dan pengembangan satuan komunitas pramuka.
2
POKJA KWARNAS 2011
3. Dasar
a. Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
b. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
c. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
4. Sistematika
Petunjuk penyelenggaraan ini meliputi hal-hal yang menyangkut penyelenggaraan
satuan komunitas pramuka pada umumnya, dengan sistematika sebagai berikut:
a. Pendahuluan
b. Pengertian dan Tujuan
c. Sifat dan Fungsi
d. Organisasi
e. Nama dan Atribut
f. Kegiatan
g. Aturan Internal
h. Penutup

BAB II
PENGERTIAN DAN TUJUAN
1. Pengertian
a. Satuan Komunitas Pramuka yang selanjutnya disingkat Sako adalah satuan
organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan, yang berbasis antara lain
profesi, aspirasi dan agama.
b. Sako merupakan organisasi pendukung Gerakan Pramuka.
c. Sako merupakan himpunan dari gugusdepan berbasis komunitas dan berbasis
satuan pendidikan yang mempunyai kesamaan profesi, aspirasi, dan agama.
2. Tujuan
Sako bertujuan untuk memberikan wadah bagi gugusdepan berbasis komunitas
maupun berbasis satuan pendidikan yang mempunyai kesamaan profesi, aspirasi
dan agama.

POKJA KWARNAS 2011
BAB III
SIFAT DAN FUNGSI
1. Sifat
Satuan Komunitas Pramuka terbuka bagi gugusdepan yang memiliki kesamaan
profesi, aspirasi dan agama.
2. Fungsi
Satuan Komunitas Pramuka berfungsi mengkoordinasikan dan mewadahi kegiatan
gugusdepan berbasis komunitas maupun gugusdepan berbasis satuan pendidikan
yang mempunyai kesamaan profesi, aspirasi dan agama.

BAB IV
ORGANISASI
1. Prosedur pembentukan
a. Sekurang-kurangnya 5 (lima) gugusdepan berbasis komunitas atau satuan
pendidikan yang mempunyai kesamaan aspirasi dan agama membentuk Sako
tingkat cabang.
b. Sekurang-kurangnya 4 (empat) Sako tingkat cabang membentuk Sako tingkat
daerah.
c. Sekurang-kurangnya 3 (tiga) Sako tingkat daerah membentuk Sako tingkat
nasional.
d. Sako tingkat cabang mendaftarkan diri kepada Kwartir Cabang Gerakan Pramuka
dengan tembusan Kwartir Ranting Gerakan Pramuka.
e. Sako tingkat daerah mendaftarkan diri kepada Kwartir Daerah Gerakan Pramuka.
f. Sako tingkat nasional mendaftarkan diri kepada Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka.
2. Kepengurusan
a. Sako dipimpin oleh Pimpinan Sako (Pinsako) yang sekurang-kurangnya terdiri
atas seorang ketua, sekretaris dan bendahara.
b. Ketua Pinsako diangkat dan ditetapkan sebagai andalan pada kwartir yang
bersangkutan.
c. Masa bakti Pinsako sesuai dengan masa bakti kwartir yang bersangkutan.

POKJA KWARNAS 2011
3. Majelis Pembimbing
a. Majelis pembimbing terdiri dari:
1) Tokoh dari komunitas yang bersangkutan.
2) Orang tua peserta didik.
3) Ketua Pinsako.
b. Majelis pembimbing sekurang-kurangnya terdiri atas ketua, sekretaris, dan
bendahara.
c. Masa bakti Majelis Pembimbing Sako sesuai dengan masa bakti kwartir yang
bersangkutan.
4. Pengesahan dan Pelantikan
a. Pengesahan Sako dilaksanakan oleh kwartir yang bersangkutan.
b. Pinsako dan Majelis Pembimbing Sako dilantik oleh ketua kwartir yang
bersangkutan.

BAB V
NAMA DAN ATRIBUT
1. Nama
a. Nama Sako dipilih oleh Sako yang bersangkutan dan disahkan oleh Kwartir
Nasional.
b. Nama Sako menggunakan istilah/sebutan yang bermakna simbolik bagi satuan
komunitas tersebut.
2. Atribut
a. Bendera diusulkan oleh Sako dan ditetapkan oleh Kwartir Nasional.
b. Pakaian Seragam Sako sama dengan pakaian seragam yang berlaku bagi
anggota Gerakan Pramuka sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kwartir
Nasional.
c. Tanda Pengenal Sako sama dengan tanda pengenal anggota Gerakan Pramuka
ditambah dengan tanda pengenal khusus berupa badge Sako yang dibuat oleh
satuan masing-masing dan disetujui oleh Kwartir Nasional.

POKJA KWARNAS 2011
BAB VI
KEGIATAN
1. Sako dapat mengadakan kegiatan kepramukaan di antara sesama gugusdepan
anggotanya maupun gugusdepan lain di tingkat cabang/daerah/nasional.
2. Kegiatan sebagaimana dimaksud pada butir 1, dilaporkan kepada kwartir sesuai
dengan tingkatan kegiatan masing-masing.

BAB VII
ATURAN INTERNAL
1. Sako menyusun aturan internal yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
2. Aturan internal tersebut memuat antara lain:
a) Musyawarah sebagai forum tertinggi Sako.
b) Rapat-rapat.
c) Pendapatan dan kekayaan.
3. Aturan internal disahkan dalam musyawarah Sako.

BAB VIII
PENUTUP
Hal-hal lain yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan diatur lebih
lanjut oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.


Jakarta, 12 Januari 2012
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
ttd
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar